" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > kiat - kiat agar selamat dari bahaya riba < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 17 february 2014 01 : 07  " , "  13 . 551 views  n " , " n " , " n " , " n " , " agar kita bisa selamat dari transaksi riba , ada dua langkah strategis . pertama , kenal riba . dua , ajar akad - akad alternatif . " , " langkah pertama dan paling penting adalah ilmu tahu tentang riba dengan bentuk dan wujud . sebab orang yang tidak tahu prinsip riba , sangat boleh jadi dia akan perosok tanpa sadar ke dalam riba . " , " barangkali kita rasa aman - aman saja , olah - olah akad transaksi muamalat yang guna sudah halal . sayang , karena ilmu dan paham kita tentang riba sangat batas , nyata justru yang kita jalan malah akad - akad ribawi yang haram allah swt . " , " dalam kenyataanya , alangkah banyak umat islam yang perosok ke jurang riba , semata - mata karena awam mereka . " , " betapa sakit hati kita nanti di akhirat , sudah rasa " , " masuk surga , nyata malah masuk neraka . rupa , lama di dunia kita lupa tidak pernah ajar ilmu syariah , khusus fiqih muamalah . sehingga tanpa sadar kita malah sudah jadi aktif akad ribawi yang paling depan dan paling rajin . " , " kemudian langkah dua adalah tahu akad - akad yang halal dan benar syariah , bagai alternatif ganti akad ribawi yang haram . " , " sungguh kalau kita punya paham dan ilmu yang luas tentang fiqih muamalah , benar ada banyak sekali akad yang halal yang bisa jalan tanpa harus kena resiko riba . " , " sayang , karena agak jarang kita dalam ilmu fiqih muamalat , akhir kita sering buru - buru untuk dalih dengan darurat , yang pada akhir tetap jatuh ke riba juga . " , " jadi inti kita harus ganti akad - akad yang kandung riba dengan akad - akad yang benar di dalam syariah islam . namun tetap punya tuju yang sesuai dengan butuh asli . " , " di antara beberapa alternatif itu adalah ganti akad riba jadi akad kredit , atau akad rahn ( gadai syar ' i ) , atau jadi akad kerjasama bagi hasil . ikut sedikit rinciannya . r n " , " dalam bahasa arab , jenis jual beli seperti ini sering juga sebut dengan istilah bai ' bit taqshith ( u0628 u064a u0639 u0628 u0650 u0627 u0644 u062a u0651 u064e u0642 u0652 u0635 u0650 u064a u0637 ) atau bai ' bits - tsaman ' ajil ( u0628 u064a u0639 u0628 u0627 u0644 u062b u0651 u064e u0645 u064e u0646 u0627 u0644 u0622 u062c u0650 u0644 ) . " , " gambar umum adalah jual dan beli sepakat transaksi atas suatu barang dengan harga yang sudah pasti nilai , mana barang itu serah kepada beli , namun uang bayar bayar dengan cara cicil sampai masa waktu yang telah tetap . " , " jual - beli cara kredit yang penuh segala tentu yang syarat , hukum boleh dalam syariat islam . " , " contoh kredit yang halal misal dalam beli sepeda motor . budi butuh sepeda motor . di showroom harga banderol 12 juta rupiah . karena budi tidak punya uang tunai 12 juta rupiah , maka budi minta kepada pihak bank untuk beli untuk sepeda motor itu . sepeda motor itu beli oleh bank dengan harga 12 juta rupiah tunai dari showroom , kemudian bank jual kepada budi dengan harga lebih tinggi , yaitu 18 juta rupiah . " , " sepakat adalah bahwa budi harus bayar uang muka besar 3 juta rupiah , dan sisa yang 15 juta bayar lama 15 kali tiap bulan besar 1 juta rupiah . " , " transaksi seperti ini boleh dalam islam , karena harga tetap ( fix ) , tidak ada bunga atas hutang . " , " istilah rahn sering terjemah cara bebas jadi gadai . namun tentu saja tidak bisa sama 100 dengan istilah gadai yang kita kenal sekarang ini , ingat gadai yang kita kenal hari ini justru masih rupa akad yang haram . " , " di masa rasulullah praktek gadai pernah laku . dahulu ada orang gadai kambing . rasul tanya boleh kambing perah . nabi izin , sekadar untuk tutup biaya pelihara . arti , rasullulah izin kita boleh ambil untung dari barang yang gadai untuk tutup biaya pelihara . " , " nah , biaya pelihara ini yang kemudian jadi ladang ijtihad para kaji uang syariah , sehingga gadai atau rahn ini jadi produk uang syariah yang cukup janji . " , " cara teknis gadai syariah dapat laku oleh suatu lembaga sendiri per perum gadai , usaha swasta maupun perintah , atau rupa bagi dari produk - produk finansial yang tawar bank . " , " praktik gadai syariah ini sangat strategis ingat citra gadai memang telah ubah sejak enam - tujuh tahun akhir ini . gadai , kini bukan lagi pandang tempat masyarakat kalang bawah cari dana di kala anak sakit atau butuh biaya sekolah . gadai kini juga tempat para usaha cari dana segar untuk lancar bisnis . " , " misal orang produse film butuh biaya untuk produksi film , maka bisa saja ia gadai mobil untuk oleh dana segar beberapa puluh juta rupiah . " , " telah hasil panen jual dan bayar telah tang , lekas itu pula ia tebus mobil yang gadai . bisnis tetap jalan , likuiditas lancar , dan yang penting produksi bisa tetap jalan . " , " benar beda antara sistem bagi hasil yang halal dengan bunga uang yang haram agak tipis beda . tapi di mata allah swt , beda itu sangat besar . sebab yang satu lahir rahmat dan lindung dari - nya , sedang yang satu lagi lahir laknat dan murka - nya . " , " setip apakah beda di antara dua ? " , " beda hanya pada uang yang jadi sandar dalam bagi hasil . kalau yang janji adalahmemberikan 2 , 5 per bulan dari jumlah uang yang investasi , itu nama bunga uang , alias riba . hukum haram dan turun murka . " , " karena pada hakikat yang jadi memang sistem bunga uang . baik sifat rugi atau tidak rugi . buat kita , yang penting bukan rugi atau untung , tetapi yang penting apakah prinsip riba laksana di dalam janji itu . " , " tapi kalau janji beri 2 , 5 bulan dari hasil / untung , bukan dari jumlah uang yang investasi , maka itu adalah bagi hasil yang halal . bahkan akan dapat berkah dunia dan akhirat . " , " beda tipis memang , bahkan banyak kalang awam yang entah karena jahil atau pura - pura jahil , anggap bahwa itu hanya akal - akal semata , tapi dua akan ujung kepada dua muara yang beda . " , " yang satu akan bawa laku ke surga , yaitu yang dengan sistem bagi hasil sesuai syariah . sedang yang satu lagi , akan baca laku ke neraka . " , " meski terkadang sebut bagai bagi hasil , sayang cara prinsip tidak sesuai dengan cara syariah . lebih tetap kata bagai riba , karena memang riba . tidak mungkin hukum ubah , meski sebut dengan istilah - istilah yang tipu . " , " kita harus teliti dan paham betul sistem bagi hasil yang sesuai syariah . jangan asal nama bagi hasil , padahal prinsip justru riba yang haram . "
